Tata Tertib Madrasah

TATA TERTIB
PESERTA DIDIK MTs. MA’ARIF DURENSEWU PANDAAN

I. HAL MASUK SEKOLAH

  1. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.45 WIB
  2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke halaman sekolah sebelum mendapat izin dari guru piket
  3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan keluarga wajib disertai surat izin sepengetahuan dokter dan atau wali murid

II. KEWAJIBAN SISWA

  1. Siswa diwajibkan membudayakan salam dan berjabat tangan dengan guru dan pegawai madrasah
  2. Taat kepada kepala, guru, dan pegawai madrasah baik di dalam maupun di luar madrasah
  3. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan di lingkungan madrasah
  4. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan madrasah
  5. Membantu kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas
  6. Ikut menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun di luar madarasah
  7. Saling menghargai antar sesama
  8. Memakai seragam rapi lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah (bentuk pakaian, warna, dan juga hari-hari pemakaian)
  9. Mengikuti semua kegiatan yang diagendakan oleh madrasah
  10. Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan lancar

III. HAK SISWA

  1. Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah
  2. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib madrasah
  3. Siswa dapat meminjam buku perpustakaan madrasah dengar mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku
  4. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib madrasah
  5. Siswa berhak mendapat layanan yang baik dari tugas administrasi
  6. Siswa berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling
  7. Siswa berhak menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan madrasah

IV. LARANGAN BAGI SISWA

  1. Meninggalkan sekolah atau pelajaran selama jam pelajaran berlangsung kecuali dengan izin guru kelas dan guru piket
  2. Membeli makanan dan minuman di luar madrasah
  3. Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa
  4. Merokok, minuman keras, dan mengkonsumsi obat-obatan terlarangi dalam dan di luar madrasah
  5. Mengganggu proses jalannya belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas
  6. Berkelahi antar sesama dan main hakim sendiri
  7. Menjadi kelompok anggota anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
  8. Meminta uang atau barang kepada teman lain secara paksa
  9. Membawa sepeda motor ke dalam madrasah
  10. Membawa HP/Smart Phone ke madrasah
  11. Tidak diperkenankan memakai tato atau tindik (bagi siswa putra)
  12. Membuat surat izin dan tanda tangan palsu
  13. Rambut berwarna dan gondrong (bagi siswa putra)

V. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

  1. Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap dengan segala atribut (topi, dasi, ikat pinggang, dan kaos kaki)
  2. Seluruh siswa tidak dibenarkan memelihara kuku panjang, rambut bersemir, dan memakai alat kecantikan/kosmetik yang lazim digunakan orang dewasa
  3. Rambut ditata secara rapi, bersih, dan terpelihara
  4. Memakai kostum olahraga sesua dengan ketentuan sekolah pada jam-jam pelajaran olahraga
  5. Baju seragam atasan berwarna putih lengan panjang setiap jum’at legi
  6. Memakai seragam atasan putih dan bawahan putih serta memakai songkok hitam (presiden) jika menjadi petugas upacara