TATA TERTIB
PESERTA DIDIK MTs. MA’ARIF DURENSEWU PANDAAN
I. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.45 WIB
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke halaman sekolah sebelum mendapat izin dari guru piket
- Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan keluarga wajib disertai surat izin sepengetahuan dokter dan atau wali murid
II. KEWAJIBAN SISWA
- Siswa diwajibkan membudayakan salam dan berjabat tangan dengan guru dan pegawai madrasah
- Taat kepada kepala, guru, dan pegawai madrasah baik di dalam maupun di luar madrasah
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan di lingkungan madrasah
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan madrasah
- Membantu kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas
- Ikut menjaga nama baik madrasah baik di dalam maupun di luar madarasah
- Saling menghargai antar sesama
- Memakai seragam rapi lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah (bentuk pakaian, warna, dan juga hari-hari pemakaian)
- Mengikuti semua kegiatan yang diagendakan oleh madrasah
- Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan lancar
III. HAK SISWA
- Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib madrasah
- Siswa dapat meminjam buku perpustakaan madrasah dengar mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib madrasah
- Siswa berhak mendapat layanan yang baik dari tugas administrasi
- Siswa berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling
- Siswa berhak menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan madrasah
IV. LARANGAN BAGI SISWA
- Meninggalkan sekolah atau pelajaran selama jam pelajaran berlangsung kecuali dengan izin guru kelas dan guru piket
- Membeli makanan dan minuman di luar madrasah
- Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa
- Merokok, minuman keras, dan mengkonsumsi obat-obatan terlarangi dalam dan di luar madrasah
- Mengganggu proses jalannya belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas
- Berkelahi antar sesama dan main hakim sendiri
- Menjadi kelompok anggota anak-anak nakal dan geng-geng terlarang
- Meminta uang atau barang kepada teman lain secara paksa
- Membawa sepeda motor ke dalam madrasah
- Membawa HP/Smart Phone ke madrasah
- Tidak diperkenankan memakai tato atau tindik (bagi siswa putra)
- Membuat surat izin dan tanda tangan palsu
- Rambut berwarna dan gondrong (bagi siswa putra)
V. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
- Setiap siswa wajib memakai seragam lengkap dengan segala atribut (topi, dasi, ikat pinggang, dan kaos kaki)
- Seluruh siswa tidak dibenarkan memelihara kuku panjang, rambut bersemir, dan memakai alat kecantikan/kosmetik yang lazim digunakan orang dewasa
- Rambut ditata secara rapi, bersih, dan terpelihara
- Memakai kostum olahraga sesua dengan ketentuan sekolah pada jam-jam pelajaran olahraga
- Baju seragam atasan berwarna putih lengan panjang setiap jum’at legi
- Memakai seragam atasan putih dan bawahan putih serta memakai songkok hitam (presiden) jika menjadi petugas upacara